Jumat, 24 September 2010

Pelatihan,SMK3,Sistem Manajemen K3

,PT GLOBAL SAFETY
PERMENAKER Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Training Organizer
PT.GLOBAL SAFETY
Jl.Industri Kawasan JABABEKA Cikarang Blok.T No.33
Bekasi – Jawa Barat 17530
Telpon :021- 8911 3909 Fax : 021-8984 5630 Mobile: 0878 8571 5689
Email : globalsafety@rocketmail.com
Contact Person : Ateng Sanjaya
Blog : http://ptglobalsafety.blogspot.com/
SELURUH INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar